Proteksi Batal Nonton

Segera dapatkan Proteksi Batal Nonton dengan menambah Rp2.000 pada setiap transaksi pembelian tiket nonton di TIX ID. Kalian tidak perlu khawatir jika terjadi kendala yang menyebabkan kalian batal nonton!

Proteksi Batal Nonton menyediakan perlindungan kepada kamu yang telah membeli tiket film di aplikasi TIX ID atas risiko ketidakhadiranmu di bioskop yang disebabkan oleh alasan-alasan tertentu (sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku). Dengan menambah proteksi batal nonton, kamu bisa melakukan klaim hingga Rp50.000. 

Untuk lebih jelasnya, jangan lupa baca syarat dan ketentuan di bawah dan segera tambahkan Proteksi Batal Nonton agar kamu lebih nyaman dan tenang saat membeli tiket di aplikasi TIX ID!

Asuransi ini disediakan oleh PT.Solusitama Tekno Broker Asuransi (Igloo) sebagai Mitra Pialang Asuransi dan PT Victoria Insurance, Tb (VINS) sebagai Penanggung dengan DANA sebagai platform perantara dalam memberikan layanan pendukung untuk melakukan proses pendaftaran, pembelian, pembayaran, dan klaim.


Terms and conditions

  1. Proteksi Batal Nonton hanya bisa digunakan olen Pengguna terdaftar di aplikasi TIX dan DANA dengan melakukan pembelian Proteksi Batal Nonton dan melakukan pembayaran premi dengan DANA sebagai metode pembayaran diaplikasi TIX
  2. Proteksi Batal Nonton dapat diklaim sebesar 50% dari nilai transaksi, maksimal Rp50.000.
  3. Tertanggung memahami dan menyetujui bahwa layanan yang terdapat dalam Proteksi Batal Nonton disediakan oleh Penanggung dan DANA hanya bertindak sebagai platform perantara dalam memberikan layanan pendukung untuk melakukan proses pendaftaran, pembelian, dan pembayaran atas Proteksi Batal Nonton.
  4. Tertanggung memahami dan menyetujui bahwa syarat dan ketentuan ini merupakan kesepakatan tertulis antara DANA, Penanggung dan Tertanggung terkait pelaksanaan Proteksi Batal Nonton termasuk namun tidak terbatas pada syarat dan ketentuan, pengajuan dan proses klaim. Tertanggung dengan ini membebaskan DANA dan/atau afiliasinya dari segala bentuk keberatan, pertanggungjawaban, tuntutan, dan/atau gugatan sehubungan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Ringkasan Polis.
  5. Tertanggung yang telah memiliki untuk menggunakan layanan Proteksi Batal Nonton hanya dapat mengajukan klaim kepada Penanggung melalui kanal dan prosedur yang telah ditentukan oleh Mitra Pialang Asuransi sebagaimana dinformasikan dalam Ringkasan Polis dalam hal ini melalui aplikasi DANA.
  6. Tertanggung memahami dan menyetujui bahwa proses dan keputusan atas klaim merupakan kewenangan dari Penanggung. Tertanggung dengan ini membebaskan DANA dan/atau afiliasinya dari segala bentuk keberatan, pertanggungjawaban, tuntutan, dan/atau gugatan sehubungan dengan keputusan Klaim tersebut.
  7. Tertanggung memahami dan menyetujui seluruh rincian pertanggungan untuk Proteksi Batal Nonton diatur pada Ringkasan Polis.
  8. Tertanggung memahami bahwa Tertanggung wajib untuk mempelajari seluruh informasi mengenai Proteksi Batal Nonton yang tercantum pada Ringkasan Polis.
  9. Tertanggung memahami bahwa pembelian Proteksi Batal Nonton ini tidak dapat dibatalkan dan/atau meminta pengembalian dana biaya premi yang telah dibayarkan kecuali dalam hal transaksi gagal, jadwal film yang dibeli dibatalkan atau diubah oleh pihak bioskop.
  10. Apabila pada saat pengajuan klaim Mitra Pialang Asuransi, dan/atau Penanggung mengidentifikasi dan dapat dibuktikan bahwa terjadi tindakan pemalsuan dokumen, maka Mitra Pialang Asuransi, dan/atau Penanggung berhak untuk menolak pengajuan klaim yang diajukan oleh Pengguna DANA.
  11. Dalam hal terjadi double claim atau Tertanggung memiliki lebih dari satu polis asuransi, maka saat terjadi pengajuan klaim, polis yang akan diproses hanya satu polis saja tau polis awal yang dibeli oleh Tertanggung.
  12. Dalam hal Pengguna DANA sukses dalam membeli Proteksi Batal Nonton, polis akan secara otomatis diaktifkan dan Pengguna DANA akan mendapatkan Ringkasan Polis asuransi pada aplikasi DANA.
  13. Asuransi ini memberikan perlindungan jika Tertanggung tidak dapat datang ke bioskop sesuai dengan tiket dan jadwal film yang telah dibeli dengan memberikan penggantian biaya tiket nonton jika terjadi hal yang tak terduga dari pihak Tertanggung dengan tunduk pada syarat dan ketentuan yang berlaku dari Penanggung.
  14. Tertanggung dapat mengajukan klaim biaya tiket film yang telah dibeli jika tidak dapat hadir dengan alasan tertentu. Hal ini termasuk namun tidak terbatas pada penyakit pribadi, situasi darurat yang tidak terduga, kesulitan transportasi yang tidak terduga, kematian anggota keluarga dekat, pelayanan juri, kehilangan pekerjaan secara tiba-tiba, perubahan pikiran, dan alasan pribadi lainnya.
  15. Manfaat pertanggungan dimulai sejak Tertanggung melakukan pembelian hingga 30 menit setelah film bioskop dimulai. Premi tidak dapat dikembalikan jika transaksi tiket berhasil. Pengembalian premi hanya berlaku jika transaksi gagal/ jadwal film dibatalkan/ diubah oleh pihak bioskop.
  16. Perlindungan Asuransi akan berakhir pada keadaan berikut (mana yang lebih dulu):
    a. Melewati periode pertanggungan yang tercantum pada Ringkasan Polis; atau
    b. Terjadi pengajuan klaim.
  17. Jika memiliki kendala & pertanyaan perihal Proteksi Batal Nonton atau pengajuan klaim, tertanggung dapat menghubungi Layanan Bantuan DANA melalui email di help@dana.id, Call Center 1500445 atau DIANA pada aplikasi DANA.

How to Get

Cara Pengajuan Klaim Proteksi Batal Nonton:

  1. Tertanggung mengajukan klaim pada menu DANA Siaga di dalam aplikasi DANA.
  2. Tertanggung hanya dapat melakukan pengajuan klaim dari awal jadwal tayang film di bioskop hingga 30 menit setelah jam tayang film dimulai.
  3. Pengajuan klaim dapat dilakukan jika Tertanggung terbukti berada di luar area bioskop.
  4. Tertanggung wajib melampirkan foto Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) (jelas dan tidak terpotong) pada saat pengajuan klaim dengan metode unggah melalui klaim portal aplikasi DANA.
KLIK UNTUK KLAIM